Anak jalanan atau sering
disingkat anjal adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak
yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya.
Tapi hingga kini belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan
bagi semua pihak.
Pengelompokan
Di tengah ketiadaan pengertian
untuk anak jalanan, dapat ditemui adanya pengelompokan anak jalanan berdasar
hubungan mereka dengan keluarga. Pada mulanya ada dua kategori anak jalanan,
yaitu anak-anak yang turun ke jalanan dan anak-anak yang ada di
jalanan. Namun pada perkembangannya ada penambahan kategori, yaitu anak-anak
dari keluarga yang ada di jalanan.
Pengertian untuk kategori
pertama adalah anak-anak
yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan
keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaitu anak-anak
yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang ke rumah setiap hari, dan anak-anak yang
melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan
hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin.
Kategori kedua adalah anak-anak
yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak
memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya.
Kategori ketiga adalah anak-anak
yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang
hidup atau tinggalnya juga di jalanan.
Kategori keempat adalah anak
berusia 5-17 tahun yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja dijalana,
dan/atau yang bekerja dan hidup dijalanan yang menghabiskan sebagaian besar
waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Seorang anak yang mempunyai
cita-cita yang tidak tercapai, karena ada sebuah faktor perekonomian keluarga,
sehingga mereka mencarai uang tambahan jajan dengan cara mengamen di jalan dll
Anak Jalanan di
Indonesia
Di berbagai belahan dunia tidak
terhitung banyaknya anak yang beralamat di jalanan. Di wilayah Jakarta saja, angka pasti
anak jalanan sangat beraneka tergantung dari sumber data mana yang hendak
dikutip. Pada tahun 2009, dilapokan bahwa terdapat 20.000 anak jalanan di Jakarta.
Kementerian Sosial RI
memperkirakan jumlah anak jalanan pada tahun 2011 mencapai angka 4.000 jiwa
namun menurut perhitungan Komisi Nasional Perlindungan Anak angka anak jalanan
mencapai 8.000 jiwa. Adapun perkiraan lainnya menyebutkan jumlah anak jalanan
mencapai kurang lebih 12.000 jiwa.
Kenyataannya, sangatlah sulit
untuk mendapatkan angka akurat. Ada
hambatan untuk menghitung anak jalanan yang selalu bergerak dari lokasi satu ke
lokasi lainnya sehingga perhitungan jumlah anak jalanan sukar untuk diandalkan.
Angka hanyalah angka; akan
tetapi jumlah tersebut mengindikasikan besarnya persoalan anak jalanan. Permasalahan
pokok dari persoalan ini adalah bukanlah mengenai angka statistik dari satu
atau 20.000 anak jalanan, namun dari perlunya pihak-pihak yang menyadari dan
menyumbangkan kontribusi untuk mengentaskan permasalahan ini. Selain itu, perlu
ditekankan juga bahwa Indonesia,
di bawah agenda Millennium Development goals, telah berkomitmen
mengentaskan permasalahan anak jalanan pada tahun 2016.
Anak-anak memiliki hak-hak untuk
menikmati standar kehidupan yang layak; diantaranya adalah makanan yang
seimbang, layanan kesehatan dan sebuah tempat tinggal yang hangat dan bersih.
Mereka memiliki hak untuk bermain dan berlajar,memiliki akses pendidikan dan
tempat rekreasi yang aman. Mereka juga memiliki hak untuk bebas dari
penganiayaan, pengabaian, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak-hak tersebut
merupakan hak dasar.Adalah suatu tindakan bijaksana untuk memberikan yang
terbaik kepada anak dan bukan hanya hak-hak dasar saja.
Anak jalanan memiliki banyak
keterkaitan dengan jalanan – mengingat banyak dari mereka tinggal di jalanan,
bahkan bernafkah di jalanan. Ada
juga anak jalanan yang masih memiliki keluarga, sedangkan anak jalanan yang
lain terputus dari keluarganya. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan
persoalan ini terjadi, namun seringkali penyebab dari persoalan ini dapat
ditelurusi pada kemiskinan dan kekerasan.
Secara tidak resmi, semenjak
tahun 2010 Hari Anak Jalanan Internasional diperingati pada tanggal 12 April
setiap tahunnya. Peringatan tersebut memberikan kesempatan bagi anak-anak
jalanan dan juga kepada pihak-pihak terkait yang berjuang demi hak-hak mereka
untuk menyuarakan dapat sikap dan dukungannya.
Upaya Penanganan
Dalam mengatasi permasalahan anak jalanan, Dinas Sosial Kota, berupaya
mencari jalan keluar baik melalui kegiatan maupun program yang diharapakan
pelan namun pasti mampu mengurangi jumlah anak jalanan, yang tujuannya
mewujudkan kesejahteraan dengan melibatkan berbagai pihak, agar upaya
penanganan tersebut menjadi upaya bersama. Sebagaimana dikemukakan Adi (2005)
bahwa kesejahteraan sosial sebagai suatu kondisi kehidupan yang diharapkan
masyarakat, tidak akan terwujud bila tidak dikembangkan usaha-usaha
kesejahteraan sosial, baik oleh pemerintah, organisasi kemasyarakatan, maupun
dunia usaha.
Upaya menangani anak jalanan, tidak bisa dilakukan secara parsial atau
diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah semata melainkan perlu penanganan dan
kepedulian bersama dan kerjasama antar stakaholders, dalam hal ini pemerintah,
perguruan tinggi, swasta maupun masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan atau
mentoring, bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi. Mentoring menurut
Baban Sarbana, merupakan sarana bagi seseorang yang ingin belajar untuk menjadi
lebih dewasa, di mana dalam proses mencapai kedewasaan tersebut, diperlukan
adanya bimbingan/arahan dari seorang yang disebut dengan mentor.
Mentoring terbagi kedalam
kelompok-kelompok kecil yang jumlahnya terbatas, dilakukan intensif setiap
pekan dan berkelanjutan. Pementor dalam proses mentoring melakukan pendekatan
humanis melalui materi keagamaan, pendekatan karakter dan pengarahan anak disesuaikan dengan potensi
anak tersebut. Upaya jangka panjang dalam hal treatment adalah membukakan akses bagi anak, baik dalam hal
pendidikan, kesehatan, hingga akses wirausaha.
Tujuan dilaksanakannya mentoring
anak jalanan adalah mengurangi jumlah anak jalanan melalui pendekatan bimbingan konseling, penanaman nilai-nilai
akhlak, pendidikan dan mengedepankan
nilai-nilai kemanusiaan, menumbuhkan pribadi anak jalanan yang memiliki
akhlak dan kesantunan, mencarikan alternatif pendidikan bagi anak jalanan yang
putus sekolah, serta mencarikan alternatif pekerjaan bagi anak jalanan yang
layak dan manusiawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar