Sabtu, 27 September 2014

Anak jalanan



 
Anak jalanan atau sering disingkat anjal adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Tapi hingga kini belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak.

Pengelompokan

Di tengah ketiadaan pengertian untuk anak jalanan, dapat ditemui adanya pengelompokan anak jalanan berdasar hubungan mereka dengan keluarga. Pada mulanya ada dua kategori anak jalanan, yaitu anak-anak yang turun ke jalanan dan anak-anak yang ada di jalanan. Namun pada perkembangannya ada penambahan kategori, yaitu anak-anak dari keluarga yang ada di jalanan.
Pengertian untuk kategori pertama adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaitu anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang ke rumah setiap hari, dan anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin.
Kategori kedua adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya.
Kategori ketiga adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.
Kategori keempat adalah anak berusia 5-17 tahun yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja dijalana, dan/atau yang bekerja dan hidup dijalanan yang menghabiskan sebagaian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Seorang anak yang mempunyai cita-cita yang tidak tercapai, karena ada sebuah faktor perekonomian keluarga, sehingga mereka mencarai uang tambahan jajan dengan cara mengamen di jalan dll
Anak Jalanan di Indonesia
Di berbagai belahan dunia tidak terhitung banyaknya anak yang beralamat di jalanan. Di wilayah Jakarta saja, angka pasti anak jalanan sangat beraneka tergantung dari sumber data mana yang hendak dikutip. Pada tahun 2009, dilapokan bahwa terdapat 20.000 anak jalanan di Jakarta.
Kementerian Sosial RI memperkirakan jumlah anak jalanan pada tahun 2011 mencapai angka 4.000 jiwa namun menurut perhitungan Komisi Nasional Perlindungan Anak angka anak jalanan mencapai 8.000 jiwa. Adapun perkiraan lainnya menyebutkan jumlah anak jalanan mencapai kurang lebih 12.000 jiwa.
Kenyataannya, sangatlah sulit untuk mendapatkan angka akurat. Ada hambatan untuk menghitung anak jalanan yang selalu bergerak dari lokasi satu ke lokasi lainnya sehingga perhitungan jumlah anak jalanan sukar untuk diandalkan.
Angka hanyalah angka; akan tetapi jumlah tersebut mengindikasikan besarnya persoalan anak jalanan. Permasalahan pokok dari persoalan ini adalah bukanlah mengenai angka statistik dari satu atau 20.000 anak jalanan, namun dari perlunya pihak-pihak yang menyadari dan menyumbangkan kontribusi untuk mengentaskan permasalahan ini. Selain itu, perlu ditekankan juga bahwa Indonesia, di bawah agenda Millennium Development goals, telah berkomitmen mengentaskan permasalahan anak jalanan pada tahun 2016.
Anak-anak memiliki hak-hak untuk menikmati standar kehidupan yang layak; diantaranya adalah makanan yang seimbang, layanan kesehatan dan sebuah tempat tinggal yang hangat dan bersih. Mereka memiliki hak untuk bermain dan berlajar,memiliki akses pendidikan dan tempat rekreasi yang aman. Mereka juga memiliki hak untuk bebas dari penganiayaan, pengabaian, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak-hak tersebut merupakan hak dasar.Adalah suatu tindakan bijaksana untuk memberikan yang terbaik kepada anak dan bukan hanya hak-hak dasar saja.
Anak jalanan memiliki banyak keterkaitan dengan jalanan – mengingat banyak dari mereka tinggal di jalanan, bahkan bernafkah di jalanan. Ada juga anak jalanan yang masih memiliki keluarga, sedangkan anak jalanan yang lain terputus dari keluarganya. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan persoalan ini terjadi, namun seringkali penyebab dari persoalan ini dapat ditelurusi  pada kemiskinan dan kekerasan.
Secara tidak resmi, semenjak tahun 2010 Hari Anak Jalanan Internasional diperingati pada tanggal 12 April setiap tahunnya.  Peringatan tersebut memberikan kesempatan bagi anak-anak jalanan dan juga kepada pihak-pihak terkait yang berjuang demi hak-hak mereka untuk menyuarakan dapat sikap dan dukungannya.

Upaya Penanganan
Dalam mengatasi permasalahan anak jalanan, Dinas Sosial Kota, berupaya mencari jalan keluar baik melalui kegiatan maupun program yang diharapakan pelan namun pasti mampu mengurangi jumlah anak jalanan, yang tujuannya mewujudkan kesejahteraan dengan melibatkan berbagai pihak, agar upaya penanganan tersebut menjadi upaya bersama. Sebagaimana dikemukakan Adi (2005) bahwa kesejahteraan sosial sebagai suatu kondisi kehidupan yang diharapkan masyarakat, tidak akan terwujud bila tidak dikembangkan usaha-usaha kesejahteraan sosial, baik oleh pemerintah, organisasi kemasyarakatan, maupun dunia usaha.
Upaya menangani anak jalanan, tidak bisa dilakukan secara parsial atau diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah semata melainkan perlu penanganan dan kepedulian bersama dan kerjasama antar stakaholders, dalam hal ini pemerintah, perguruan tinggi, swasta maupun masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan atau mentoring, bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi. Mentoring menurut Baban Sarbana, merupakan sarana bagi seseorang yang ingin belajar untuk menjadi lebih dewasa, di mana dalam proses mencapai kedewasaan tersebut, diperlukan adanya bimbingan/arahan dari seorang yang disebut dengan mentor.
            Mentoring terbagi kedalam kelompok-kelompok kecil yang jumlahnya terbatas, dilakukan intensif setiap pekan dan berkelanjutan. Pementor dalam proses mentoring melakukan pendekatan humanis melalui materi keagamaan, pendekatan karakter dan  pengarahan anak disesuaikan dengan potensi anak tersebut. Upaya jangka panjang dalam hal treatment adalah membukakan akses bagi anak, baik dalam hal pendidikan, kesehatan, hingga akses wirausaha.
            Tujuan dilaksanakannya mentoring anak jalanan adalah mengurangi jumlah anak jalanan melalui pendekatan bimbingan konseling, penanaman nilai-nilai akhlak, pendidikan dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, menumbuhkan pribadi anak jalanan yang memiliki akhlak dan kesantunan, mencarikan alternatif pendidikan bagi anak jalanan yang putus sekolah, serta mencarikan alternatif pekerjaan bagi anak jalanan yang layak dan manusiawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar