Tugas dan Tanggung Jawab Umum
Kelembagaan UPK
- Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir.
- Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam.
- Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan bersama dengan pelaku Iainnya.
- Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non-keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program.
- Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada BKAD/MAD.
- Membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang tericait Iangsung satu minggu sebelum pelaksanaan.
- Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM Mandiri Perdesaan dan sesuai dengan ketentuan.
- Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa.
- Membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakkan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir.
- Menyiapkan dukungan teknis bagi terbentuknya kerja sama dengan pihak luar/pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah.
- Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelambagaan, pengelolaan keuangan. pengelolaan pinjaman. dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat.
- Membantu pengembangan kapasitas pelaku program melalui pelatihan, bimbingan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
- Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan. pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
- Melakukan fasilitasi (bersama pelaku lain) penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Ketua UPK
- Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran.
- Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan.
- Memastikan pelaksanaan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan.
- Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK.
- Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara.
- Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan.
- Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor.
Tugas dan Tanggung Jawab
Bendahara UPK
- Melaksanakan fungsi penerimaan dan penyaluran dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir.
- Melakukan pencatatan transaksi keuangan, khususnya transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas maupun bank.
- Melakukan perhitungan terhadap saldo kas dan bank pada setiap penutupan transaksi.
- Membuat rekonsiliasi bank pada setiap penutupan transaksi/tutup buku bulanan.
- Pada akhir bulan, membuat Laporan Keuangan UPK terkait BLM Dana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Berg u Ii r.
- Mengelola dokumen dan arsip terkait penge!olaan keuangan
- Melakukan pembinaan terkait pembukuan dan pelaporan keuangan terhadap TPK.
- Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sekretaris UPK
- Merencanakan dan melakukan pembelian/pengadaan
- administrasi kantor
- Mengelola dokumen dan arsip keuangan (selain buku kas, buku bank dan buku rekening) serta dokumen non keuangan seperti surat-surat, berita acara dan notulen musyawarah, dll.
- Mengelola inventaris dan asset kantor lainnya (selain kas, bank dan piutang).
- Membantu bendahara dalam membuat laporan keuangan dengan melakukan input transaksi keuangan ke dalam aplikasi/program dan catatan transaksi pada buku kas dan buku bank yang sduah dibuat oleh bendahara.
Tugas dan Tanggung jawab Tim Verifikasi
- Memeriksa kelengkapan dokumen setiap usulan yang diajukan masing-masing desa.
- Melakukan observasi lapangan untuk memeriksa kesesualan yang ditulis dalam usulan dengan fakta di lapangan.
- Memeriksa kesesuaian usulan dengan kriteria dan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan, serta bersama dengan BKAD memeriksa keterkaitan usulan antar desa sebagai suatu konsep pengembangan wilayah.
- Menyampaikan usuan kegiatan kepada Fasilitator Kabupaten agar dilakukan pemeriksaan kembali.
- Membuat rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan usulan kegiatan.
- Menyampaikan dan menjelaskan rekomendasi hasil pemeriksaan usulan kegiatan kepada peserta MAD.
Tugas dan tanggung jawab PL
- Melakukan pemantapan terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa sesuai dengan pengaturan tugas dan fasilitator kecamatan,
- Membantu fasilitator kecamatan dalam melaksanakan pemeriksaan kegiatan di lapangan,
- Membantu fasihtator kecamatan dalam melakukan bimbingan pada KPMD mengenai keg iatan pemberdayaan, transparansi dan manajemen,
- Membantu fasilitator kecamatan dalam melaksanakan pelatihan kepada TPK dan masyarakat.
- Membenkan bimbingan dan masukan atau saran teknis maupun non teknis kepada Tim Pengelola Kegiatan,
- Membuat gambar kerja sesuai petunjuk Fasilitator Teknik Kecamatan (FKT) dan membantu dalam pembuatan gambar desain dan gambar puma laksana,
- Membimbing dan memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai cara-cara menjaga kelestarian lingkungan,
- Memberikan bimbingan dan masukan tentang cara-cara administrasi. pembukuan serta pengarsipan Tim Pengelola Kegiatan,
- Membantu dan membimbing Tim Pengelola Kegiatan dalam penyiapan serta proses pra audit.
- Mengumpulkan informasi tentang aspek non teknis antara lain:
- partisipasi, memeriksa keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada Fasilitator Kecamatan,
- Membimbing KPMD dalam menginventarisasi kebutuhan masyarakat dalam kaitannya dengan rencana jangka panjang masyarakat,
- Memfasilitasi proses pemeliharaan hasd kegiatan, pengembangan dan pelestariannya, serta pengembalian pinjaman dana bergulir.
Tugas dan tanggung jawab BP-UPK adalah:
- meakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi. bukti transaksi. dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengeloloan keuangan dan pinjaman yang dikeoIa oeh UPK.
- melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan,
- melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.
- memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK
- memantau Realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK.
- memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung awab tim lain yang dibentuk MAD dalam peaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
- menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya kepada MAD/BKAD.
rugas dan tanggungjawab BKAD
Tugas
dan tanggung jawab BKAD secara umum meliputi:
a. Manajemen Pembangunan Partisipatif
1.
Meningkatkan
kualitas forum-forum musyawarah yang dilakukan masyarakat baik di desa maupun
antar desa,
2.
Memantau dan
memberikan bimbingan kepada pelaku terkait dengan p&aksanaan MMDD dan
Perencanaari Pembangunan Desa (PPD),
3.
Melakukan
pengelolaan hasil-hasil musyawarah desa dan antar desa dalam kaitan pembangunan
partisipalif.
4.
Menjembatani
terwujudnya penggahan gagasan yang Iebih berpihak kepada kebuluhan pengembangan
wilayah antar desa/ kawasan perdesaan.
5.
Mendorong
terwujudnya kelembagaan masyarakat yang Iebih aktif/dinamis dan partisipatil.
6.
Memotivasi dan
mendorong kelompok RTM agar berperan aktif dalam setiap kegiatan perencanaan,
pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
7.
Meningkatkan
kapasitas pelakupelaku yang ada di desa dan kecamatan dalam kaitan pengeIoaan
pembangunan partisipatif.
8.
Melakukan
supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan berkala setiap perkembangan
kegiatan.
9.
Menjaga sistem,
mekanisme. prosedur, aturan main. dan prinsipprinsip pembangunan partisipatif
10. Mendorong Iahimya perdes partisipatif berkaitan
dengan kelembagaan, dan hasil-hasil pembangunan partisipatif.
11. Menjalin sinergitas dan koordinast dengan pemerintah
daerah, dunia usaha. dunia pendidikan. legislatif dan pelaku Iainnya dalam
rangka memperkuat manajemen pembangunan partisipatif.
b. Manajemen Kegiatan Antar Dosa
- Memfasilitasi pembahasan. perumusan, dan penyusunan kesepakatan kesepakatan kerja sama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kerja sama antar desa
- Melakukan identifikasi potensi desa yang dapat dkem bangkan menjadi sentra pengem bangan ekonomi. sosial. dan budaya antar desa.
- Melakukan kelola informasi potensi desa-desa dalam Iingkup wilayahnya.
- Memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah perselisihan antar desa dan masalah lain yang timbul dan pelaksanaan kerja sama antar desa.
- Memfaslitasi keberlanjutan fungsi-fungsi kelembagaan desa dan antar desa dalam pengelolaan kegiatan dan kerja sama antar desa
- Mengelola informasi masyarakat antar desa untuk menumbuhkan semangat transpararsi. akuntabilitas. dan kerja sama.
- Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan antar desa dalam kaitan pengelolaan kegiatan antar desa
- Mendorong pelaksanaan pelestanan hasil-hasil keg atan desa dan antar desa.
c. Manajemen Aset Produktif
- Memfasilitasi terbentuknya kerja sama dengan pihak ketiga dalam kaitan pengelolaan aset produktif. sumber daya lokal, teknologi tepat guna.
- Mendorong pengembangan UPK sebagai pengelola kegiatan yang handal. dengan basis kegiatan sebagai lembaga keuangan mikro dan lembaga pengelola teknis program
- Membantu dan mendorong fasilitasi akses sumber bantuan bagi kelompok dan atau lembaga usaha masyarakat baik produksi. distribusi maupun pemasaran.
- Mendorong terbentuknya kelompok dan lembaga usaha desa yang berbasis pada pengembangan sumber daya ekonomi lokal.
- Melakukan kajian dan evaluasi sederhana tentang pelaku-petaku ekonomi di wilayahnya.
- Mendorong pengembangan BP-UPK sebagai badan pengawas dan pemenksa keuangan UPK yang handal dan dapat dipercaya.
- Mendorong pengembangan lembaga penunjang UPK sesuai dengan kebutuhari tugas pokok dan fungsi masingmasing.
- Meningkatkan efektivitas pemberlakuan dan pelaksanaan sanksi lokal sebagal komitmen bersama.
d. Pengolola Program PNPM Maupun Pihak
Ketiga
1. Melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa
berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
2. Memberikan memotivasi terhadap pelaku-pelaku
kecamatan dan desa terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
3. Melakukan pemantauan setiap tahapan kegiatan.
4. Mendorong kualitas partisipasi dan keswadayaan
masyarakat
5. Melakukan evaluasi kinerpa UPK tericait dengan tugas
sebagai pengelola teknis program.
6. Mengkoordinasikan tugas pemantauan kegiatan sarana
prasarana sosial dasar dan ekonomi.
7. Mengkoordinasikan tugas pengawasan tertiadap
pelaksanaan pioses pengelolaan teknis program.
8. Meningkatkan kinerja tim pelestanan (TP3D) yang telah
terbentuk dan mendorong pihak desa untuk mengembangkan kegiatan pelestarian
hasl-hasiP kegeatan
9. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hash
kinerja pengelolaan program, balk pengelolaan teknis oleh UPK maupun lembaga Iainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar